DPRD Kepahiang Siap Bentuk Pansus, Pemkab Gandeng Kejari Tangani Eks PT. TUM

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 13 Jul 2026, 22:46:09 WIB Kabupaten Kepahiang
DPRD Kepahiang Siap Bentuk Pansus, Pemkab Gandeng Kejari Tangani Eks PT. TUM

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang – Polemik terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terus berkembang. Setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan tidak akan pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU seluas 116 hektare, kini DPRD Kepahiang ikut memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., mengatakan masa berlaku HGU PT TUM telah berakhir. Karena itu, aktivitas produksi yang masih berlangsung di atas lahan tersebut menjadi perhatian dari sisi legalitas. 

" DPRD siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila dibutuhkan untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut," jelas Ketua DPRD Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., Senin (13/07/26) sore. 

Lebih lanjut, menurutnya, persoalan PT TUM tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya HGU. Dimana DPRD juga menyoroti adanya aktivitas pengolahan teh atau pabrik di kawasan perusahaan. Sementara, izin yang dimiliki PT TUM disebut hanya untuk kegiatan perkebunan, sehingga keberadaan aktivitas industri dinilai perlu dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

" Saat ini DPRD masih menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif. Setelah agenda tersebut rampung, DPRD akan membahas kemungkinan pembentukan Pansus untuk menangani polemik eks PT TUM secara lebih mendalam," tambahnya. 

Ia menambahkan, pihaknya menilai langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ATR/BPN, Bank Tanah, hingga aparat penegak hukum.

" Pada prinsipnya DRPD mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan penyelesaian status lahan eks PT TUM agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari," tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., memastikan pemerintah daerah tidak akan berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum yang menyelimuti eks PT TUM. Dimana pemkab Kepahiang telah menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebagai pengacara negara untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu pemerintah daerah mengusut berbagai persoalan yang muncul dalam polemik tersebut.

"Kita sudah menunjuk pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk mendampingi Pemkab Kepahiang dalam mengusut tuntas polemik yang terjadi pada eks PT TUM Kepahiang," singkat Zurdi Nata.

Dengan langkah tersebut, penyelesaian polemik eks PT TUM kini memasuki tahapan baru. Pemerintah daerah bersama DPRD menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment