DPRD Rejang Lebong Sahkan 3 Raperda menjadi Perda

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 28 Nov 2023, 12:42:44 WIB Kabupaten Rejang Lebong
DPRD Rejang Lebong Sahkan 3 Raperda menjadi Perda

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sebanyak 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (27/09/23) pagi. 

Adapun Raperda yang disahkan yakni tentang Pajak dan Distribusi daerah Kabupaten Rejang Lebong, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Rejang Lebong dan Penyelenggaraan Rumah Susun di Kabupaten Rejang Lebong.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong Tahap empat Masa Sidang Tiga DPRD Kabupaten Rejang Lebong tentang penyampaian Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong terhadap Penyampaian 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Rapat tersebut secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH dan diikuti oleh 19 orang anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Hadirpula dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, perwakilan Unsur FKPD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bidamg, Kepala Bagian dan Camat se-kabupaten Rejang Lebong.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat Akhir Fraksi dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Rejang Lebong menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong yang disampaikan oleh juru bicara ke 7 fraksi, Dra. Nurul khairiah dari fraksi Demokrat.

Ketua DPRD Rejang ejang Lebong Mahdi Husen, SH dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD Rejang Lebong yakni Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Nasdem, Demokrat, Perindo, Golkar, Kebangkitan Nurani dan Fraksi PDIP menyetujui 3 usulan Raperda Kab. Rejang Lebong untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Rejang Lebong.

“Tujuh Fraksi menyepakati, menyetujui dan menerima Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Mahdi Husen.

“Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan ditingkat Pansus I, II dan III DPRR Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Mahdi Husen.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan Raperda Kabupaten Rejang Lebong dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi,MM dan Pimpinan DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, SH.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan terhadap 3 Raperda Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang telah menyetujui 3 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati. 

“Ketiga Raperda tersebut adalah tentang Pajak dan Distribusi daerah Kabupaten Rejang Lebong, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Rejang Lebong dan Penyelenggaraan Rumah Susun di Kabupaten Rejang Lebong” tutupnya. (Red/Adv)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment