dr. Rheyco Viktoria, Sp.,An : Silahkan Saja Tutup RSUD Jalur Dua, Kalau Bisa

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 12 Mar 2022, 08:39:24 WIB Kabupaten Rejang Lebong
dr. Rheyco Viktoria, Sp.,An : Silahkan Saja Tutup RSUD Jalur Dua, Kalau Bisa

Gambar : Direktur Rumah Sakit Curup Bersama Keluarga Pasien Dari Kabupaten Kepahiang


 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Layanan kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan layanan publik yang harus diutamakan dan harus dilindungi oleh semua pihak, bukan malah sebaliknya ingin di tutup, silahkan saja tutup kalau bisa. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Viktoria, Sp.,An didampingi Kabid Keuangan, Riki Haryadi beserta Kasi Pelayanan RSUD Dua Jalur, Randy Septania, Sabtu (12/03/22) Siang, saat dikonfirmasi terkait pernyataan dan statement dari salah satu anggota DPRD kabupaten Kepahiang, Nanto Usni yang ingin menutup layanan RSUD Curup yang dinilainya tidak memiliki Surat Izin Operasional.

" Jika bicara tentang Rumah Sakit atau layanan publik, Dalam hal apapun tidak ada yang bisa menutup Rumah Sakit, karena layanan kesehatan atau Rumah Sakit hal utama dan dilindungi bersama, bukan malah sebaliknya, ingin menutup seperti yang disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang, Silahkan saja tutup Rumah Sakit Jalur Dua ini kalau bisa, karena siapapun tidak akan bisa," tegas Direktur. 

Jika terkait izin, sambungnya, ada baiknya  pihak Kabupaten Kepahiang untuk mengkonfirmasi ke Kemendagri atau Kemenkes prihal peraturan dan perizinan. 

" Tidak mungkin Rumah Sakit terutama di management ini menabrak aturan-aturan yang ada, jadi saya tegaskan, kami di Rumah Sakit ini melakukan kegiatan disini berdasarkan aturan aturan yang berlaku, Satu hal contoh yang perlu di amati, jika Rumah Sakit Curup ini melanggar seperti apa yang disampaikan, kenapa BPJS Kesehatan mengklaim seluruh pasien pasien yang berobat di sini,  boleh dibuktikan di Provinsi Bengkulu, Rumah Sakit Curup merupakan Rumah Sakit tercepat yang di klaim oleh BPJS kesehatan, jika di klaim BPJS artinya Rumah Sakit Curup tidak ada kendala terkait Surat Izin Operasional," tambahnya. 

Tak hanya itu, pihaknya menyayangkan sikap yang dinilai tak layak di lontarkan oleh Ketua komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut, dimana anggota DPRD merupakan wakil rakyat seharusnya memikirkan rakyat. 

" Rumah sakit Curup ini bukan hanya milik masyarakat Rejang Lebong, dari data kami, sebanyak 852 pasien rawat jalan dan 100 pasien rawat inap setiap bulannya, ditambah saat ini sebanyak 18 pasien terpapar Covid-19 yang ditangani pihak Rumah Sakit, keseluruhan pasien tersebut merupakan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berobat di rumah sakit Curup," jelasnya. 

Sementara itu, Hardi (50) orang tua salah satu pasien yang merupakan warga Sinar Gunung Kabupaten Kepahiang, turut menyayangkan adanya wacana penutupan RSUD Dua Jalur oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang, dimana dengan keberadaan Rumah Sakit Curup, masyarakat Kabupaten Kepahiang sangat membantu. 

 " Kalau ditutup masyarakat yang sakit harus bagaimana, kami sebagai masyarakat dan pasien sangat tergantung dengan Rumah Sakit Curup ini, seperti anak saya yang dirawat sekarang, dirujuk dari Rumah Sakit Kepahiang ke rumah sakit Curup untuk operasi," jelasnya. (Red)
 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment