Edwar Samsi : HGU PT TUM Sudah Habis, Saatnya Angkat Kaki Dari Kepahiang

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 14 Jul 2026, 13:25:35 WIB Kabupaten Kepahiang
Edwar Samsi : HGU PT TUM Sudah Habis, Saatnya Angkat Kaki Dari Kepahiang

Realnewsbengkulu.com | Kepahiang – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip., M.M, meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas menyikapi berakhirnya masa HGU perusahaan tersebut.

Menurut Edwar Samsi, apabila masa HGU PT TUM telah berakhir dan perusahaan tidak mengurus perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah sudah seharusnya bertindak. Bahkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

"Menanggapi polemik habisnya izin Hak Guna Usaha PT Trisula Ulung Megasurya, sudah sewajarnya Bupati mengambil tindakan tegas. Bila perlu, persoalan ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum," tegas Edwar, Senin (13/07/26) siang. 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah HGU berakhir, pemegang hak diberikan kesempatan untuk mengurus perpanjangan dalam jangka waktu tertentu. Jika hingga batas waktu tersebut tidak diurus, maka perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap menguasai lahan tersebut.

"Kalau masa HGU sudah berakhir dan selama dua tahun tidak diurus perpanjangannya, maka sudah menjadi kewajiban PT Trisula Ulung Megasurya untuk angkat kaki dari Kepahiang," jelasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa lahan bekas HGU bukan otomatis menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, lahan tersebut terlebih dahulu kembali menjadi tanah negara, kemudian pemanfaatannya harus melalui mekanisme dan perizinan yang diatur pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau nanti ingin dimanfaatkan, misalnya untuk kepentingan daerah, perkebunan milik BUMD, pengembangan komoditas pertanian atau kepentingan publik lain, semuanya tetap harus melalui proses perizinan. Tidak bisa langsung digunakan hanya karena masa HGU sudah habis," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment