Gugatan Praperadilan Di Terima, Status Tersangka SaHe Tidak Sah

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 07 Agu 2020, 09:49:39 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Gugatan Praperadilan Di Terima, Status Tersangka SaHe Tidak Sah

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Setelah proses panjang yang dilalui, gugatan Praperadilan yang diajukan pasangan Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah atau yang kerap di sapa SaHe atas penetapan status tersangka dalam dugaan pemalsuan dukungan pencalonan perseorangan untuk maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2020, akhirnya menemui titik terang, dimana Kamis (07/08/20) Pengadilan Negeri Curup membaca keputusan dalam gugatan praperadilan tersebut.

Dalam sidang keputusan tersebut, Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Ari Kurniawan, SH dan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan, SH menyatakan menerima permohonan pihak pemohon sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Ketua Pengadilan Negeri RL, Syarip melalui Humas, Riswan Herafiansyah membenarkan sidang keputusan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan atau diterima, sehingga status tersangka tidak sah.

" Benar, Berdasarkan hasil keputusan sidang hari ini, dengan agenda pembacaan keputusan, gugatan Praperadilan diterima," jelasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum SaHe, Tarmizi Gumay menjelaskan, jika setelah didengar bersama keputusan yang langsung dibacakan oleh hakim, sudah jelas permohonan praperadilan pihaknya diterima.

"Alhamdulillah permohonan kita sudah diterima, kita ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Jadi inilah proses hukum yang kita lawan juga dengan hukum," tutupnya.

Sekedar di ketahui, keputusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 jo Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon sebagian.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

5. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment