Hanapi, SPd, MM : Sekolah Penerima BOS Wajib Taati Aturan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 06 Mei 2023, 16:02:59 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Hanapi, SPd, MM : Sekolah Penerima BOS Wajib Taati Aturan

 

Reslnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sekretaris Disdikbud RL yang juga menjadi Ketua Tim Satuan Kerja ( Satker ) BOS Disdikbud RL, Hanapi, SPd, MM menekankan kepada seluruh sekolah di kabupaten Rejang Lebong yang menjadi penerima Dana BOS untuk dapat menaati aturan yang ada dan menyalurkan tetap sasaran.

Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong, Hanapi, SPd, MM saat dijumpai diruang kerjanya, Jum' at ( 5 / 5 / 2023 ), pukul 09.00 Wib.

" Alhamdulilah, saat ini sebanyak 248 sekolah setingkat SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong telah menerima dana BOSnya. Untuk itu, kita himbau kepada seluruh Kepsek penerima BOS untuk dapat memaksimalkan anggaran tersebut untuk para siswa," jelasnya.

Ia menambahkan, 248 Sekolah Penerima Dana BOS  tersebut, terdiri dari 191 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 57 sekolah tingkat SMP dengan besaran yang diperoleh per siswa nya sebesar Rp. 900.000 untuk tingkat SD dan Rp. 1.100.000 per siswa untuk tingkat SMP.

" tahun 2023 ini Dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp.39.133.600.000. Dengan rincian Rp 25.393.500.000 untuk Sekolah Dasar, ( SD ) dan Rp. 13.740.100.000 untuk tingkat SMP yang disalurkan menjadi 2 tahap pencairan per semesternya. Untuk syarat sendiri, sekolah bisa mendapatkan BOS adalah sekolah yang wajib terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek," tutupnya. (Red/Adv)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment