HGU Belum Usai, Kini Kepatuhan Lingkungan PT TUM Dipertanyakan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 14 Jul 2026, 10:56:37 WIB Kabupaten Kepahiang
HGU Belum Usai, Kini Kepatuhan Lingkungan PT TUM Dipertanyakan

Realnewsbengkulu.com | Kepahiang – Polemik yang melibatkan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) terus berkembang. Setelah sebelumnya menjadi perhatian karena persoalan Hak Guna Usaha (HGU), kini perusahaan perkebunan teh yang merupakan perusahaan penanaman modal asing tersebut juga disorot terkait kepatuhan terhadap kewajiban di bidang lingkungan hidup.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Sumi Fitriani, mengatakan selama dirinya menjabat, PT TUM belum pernah menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada DLH. Padahal, laporan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang telah memiliki persetujuan lingkungan.

"Laporan itu setahu saya belum pernah disampaikan ke DLH," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan umumnya disampaikan setiap enam bulan sekali. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

" Tanpa adanya laporan berkala, proses pengawasan menjadi tidak maksimal karena pemerintah daerah tidak memiliki bahan evaluasi untuk menilai apakah perusahaan telah menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. 

Ia menambahkan, perusahaan lain di Kabupaten Kepahiang secara rutin menyampaikan laporan tersebut kepada DLH. Namun, terkait keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT TUM, ia mengaku belum dapat memastikan karena masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, Staf Bidang AMDAL DLH Kabupaten Kepahiang, Enda Dwi Martika, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem komputer DLH, belum ditemukan dokumen AMDAL atas nama PT TUM untuk periode data tahun 1999 hingga akhir 2024. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap arsip fisik untuk memastikan kelengkapan data tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trisula Ulung Megasurya belum memberikan tanggapan terkait pernyataan DLH Kabupaten Kepahiang mengenai laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan maupun keberadaan dokumen AMDAL perusahaan. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment