Jaga Kedaulatan Partai Demokrat Se - Indonesia Sambangi Pengadilan Tolak Keras PK KSP Moeldoko

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 06 Apr 2023, 04:50:28 WIB Politik
Jaga Kedaulatan Partai Demokrat  Se - Indonesia Sambangi Pengadilan Tolak Keras PK KSP Moeldoko

 

Realnewsbengkulu.com || Bengkulu -- Pasca digelarnya Apel Pimpinan Nasional ( Commander’s Call ) Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa waktu lalu, mendapatkan respon cepat oleh Ketua DPD dan DPC di masing - masing wilayah di Seluruh Indonesia.

Pasalnya, Ketua DPC dan DPD yang tersebar 34 Provinsi di Indonesia secara serentak dan spontan mendatangi Pengadilan Negeri ( PN ) di daerah masing - masing untuk mengantarkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) guna memperoleh Perlindungan hukum atas upaya hukum Moeldoko Cs, Pengajuan PK  ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum demi terciptanya Kedaulatan Partai Demokrat yang sah dimata hukum dan negara. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) didampingi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Edison Simbolon melalui Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Suhardhi DS, SH Senin, 03/04, siang. 

Ia mengatakan secara tegas jika saat ini Ketua DPD dan DPC Se -Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.

“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 Kab / Kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya. 

Bahkan, sambungnya, seluruh Ketua DPD dan DPC yang ada di Seluruh Indonesia adalah pemilik suara sah yang menunjukkan aksi solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko. Bahkan, upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.

Adapun isi surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi : 

1. Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY.

2. Penolakan PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. 

3. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

" Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama. Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik. Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY. ( Rilis Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat ( Herzaky Mahendra Putra ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment