Jajaran Unit Tipiter Polres RL Serahkan Tenggiling Ke BKSDA RL

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 25 Jul 2020, 11:11:05 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Jajaran Unit Tipiter Polres RL Serahkan Tenggiling Ke BKSDA RL

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Jajaran unit Tipiter Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu melakukan penyerahan satu ekor satwa dilindungi berupa tringgiling yang di dapatkan dari salah satu warga lahan perkebunan milik warga Kelurahan Talang Rimbo lama kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Rejang Lebong, Jum'at (24/07/20). 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma SIK, didampingi Kasubag Humas, AKP S Simarmata, dimana penyerahan satwa dilingdungi tersebut didapatkan dari penyerahan warga Hengki (37) dari lahan perkebunan miliknya di daerah jalur II kelurahan Talang Rimbo lama. 

" kita apresiasi terhadap warga yang menyerahkan satwa dilindungi untuk kembali di lepas liarkan di alam bebas,engingat satwa dilindungi baik itu tringgiling maupun yang lain saat ini terancam punah juga tidak bersama sama saling melindungi dan stop dari perdagangan ilegal", jelasnya.  

Ia menambahkan hal tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dimana pada pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

" Setelah penyerahan, satwa dilingdungi tersebut langsung di lepaskan di Kawasan hutan TWA Bukit Kaba wilayah Desa Kali Padang, kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong", tutupnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment