Kejari Rejang Lebong Tetapkan 5 Tersangka Dari 3 Perkara Dugaan Korupsi Selama 2023

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 13 Des 2023, 23:00:14 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong Tetapkan 5 Tersangka Dari 3 Perkara Dugaan Korupsi Selama 2023

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong --  Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil ungkap tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH., dan Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, usai menggelar Pers Ghatering yang digelar di Kuala Tripa Resto, Rabu (13/12/23) siang.

" Selama tahun 2023 kita berhasil ungkap tiga kasus dugaan korupsi, dari tiga perkara tersebut sejauh ini kita telah menetapkan sebanyak 5 tersangka," jelasnya.

Dari ke lima tersangka tersebut, sambungnya, satu tersangka perkara korupsi dana Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) tahun 2020 yakni mantan Kepala Desa, Selamat Amin, dan satu tersangka dugaan korupsi tahun 2018-2019 yakni mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Orin Retnowati saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

" Untuk tiga tersangka lainnya merupakan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2020, diantaranya IDS selaku Direktur pada CV. Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. Kemudian AR, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. Serta SRN, selaku Konsultan Pengawas," tambahnya.

Ia menambahkan, tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 saat ini masih dalam proses penyidikan namun ke tiga tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.

" Untuk perkara pembangunan laboratorium  saat ini baru tiga tersangka, Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru. Sedangkan untuk total kerugian negara yang disebabkan dari tiga perkara tersebut masih dalam perhitungan namun ditaksir lebih dari 1 Miliar, sementara itu saat ini Kejari Rejang Lebong telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 42.345.000.," tutupnya. (Red)
 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment