Kejari RL Musnahkan Barang Bukti di 20 Perkara, 18 Diantaranya Perkara Narkotika

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 15 Des 2020, 14:30:44 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kejari RL Musnahkan Barang Bukti di 20 Perkara, 18 Diantaranya Perkara Narkotika

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong --  Selasa (15/12/20) Pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) di 20 perkara yang telah dinyatakan Inkrach atau memiliki kepastian hukum untuk ketiga kalinya di tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi,. SH.MH mengungkapkan pemusnahan BB sendiri dilakukan dengan cara di bakar yang disaksikan langsung jajaran Polres Rejang Lebong, Jajaran Pengadilan Negeri Rejang Lebong serta Jajaran Lapas Kelas IIA Curup.

" Dari 20 perkara yang kita musnahakan 18 diantaranya perkara Narkotika jenis Shabu, Ganja dan Narkotika jenis Pil," jelasnya.

Dari Narkotika jenis Shabu, sambungnya terdapat 14 perkara dengan jumlah BB yang dimusnahkan mencapai Berat 18.75 gram, selanjutnya 3 perkara Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 563.64 gram dan 1 perkara Narkotika jenis Pil dengan berat 4,77 gram.

" Untuk 2 perkara lainnya yakni 1 perkara undang undang darurat dan 1 perkara undang undang Kesehatan turut kita musnahakan hari ini," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment