KPU Bersama Petugas PPDP Laksanakan Pemuktahiran Data Pemilih Di Hingga 13 Agustus Mendatang

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 02 Agu 2020, 13:29:32 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KPU Bersama Petugas PPDP Laksanakan Pemuktahiran Data Pemilih Di Hingga 13 Agustus Mendatang

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam mensukseskan pesta demokrasi serentak tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Rejang Lebong terus melaksanakan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada mendatang, salah satunya dengan malaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di dampingi Komisioner KPU RL dan Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan Penerangan Masyarakat, Ujang Maman, S.Sos, mengatakan, Proses Coklit data pemilih dilaksanakan oleh PPDP KPU Rejang Lebong dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari, yang telah dilaksanakan sejak 15 Juli 2020 hinggal 13 Agustus 2020 mendatang.

" Dalam melaksanakan Coklit data pemilih PPDP mengunjungi setiap rumah pemilih yang ada di RL untuk mencocokkan data pemilih warga yang ada formulir daftar pemilih atau A-KWK,"jelasnya.

Ia menambahkan Proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPDP mulai dari menanyakan KTP E dan KK kepada pemilih setelah itu bila cocok maka PPDP akan mencontengnya di A-KWK, namun bila terdapat data yang kurang lengkap atau salah (nama, alamat, dan lain sebagainya) maka PPDP akan melakukan perbaikan  terhadap data pemilih.

" selain itu untuk pemilih yang belum terdaftar, namun kelengkapan dokumen merupakan dokumen kependudukan RL dan pemilih yang masuk usia 17 tahun disaat hari pemungutan suara dan jika terdapat pemilih yang berstatus pensiun TNI-POLRI ,maka di wajib didata dan di masukkan ke pemilih baru dengan menggunakan blanko A-A.KWK," tambahnya.

Tak hanya itu pendataan pemilih penyandang disabilitas juga didata oleh PPDP. Setelah itu,  pendataan yang telah selesai akan dibuat serah terima oleh PPDP untuk pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah didata dan  telah di masukkan kedalam di blanko AA1 KWK.

" Setelah tahapan proses ini selesai, maka  pemilih menulis nama-nama pemilih di stiker dan ditempel dirumah pemilih, yang dikenal dengan stiker dengan blanko AA2 KWK," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment