KPU RL Lantik 75 Anggota PPK

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Mar 2020, 00:41:37 WIB Kabupaten Rejang Lebong
KPU RL Lantik 75 Anggota PPK

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Setelah mengikuti berbagai tahapan proses penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (29/2/20) Kamisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong melantik 75 orang anggota PPK untuk 15 Kecamatan di RL.

Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo mengatakan, Pelantikan anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 diharapkan dapat Bersinergitas dalam mensukseskan Pesta Demokrasi serentak tahun 2020.

" Dengan resminya dilantik sebagai anggota PPK, kita harapkan rekan rekan yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah, dimana tugas kita sebagai penyelenggara Pilkada kedepan bukan tugas yang mudah, maka dari itu anggota PPK dapat berkerja sesuai dengan tupoksi masing masing, selalu kompak dan menjadi penyelenggara berintegritas jangan sampai ada hal hal yang tidak diinginkan dan kita berharap juga aman dan damai kedepannya", jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati RL H. Iqbal Bastari, S.Pd. MM yang menghadiri langsung pelantikan tersebut mengatakan Pemda RL mengapresiasi kepada KPU RL, dimana telah melaksanakan tahapan proses penerimaan anggota PPK untuk mensukseskan Pilkada tahun 2020 mendatang.

" Kita apresiasi terhadap KPU, Dimana proses tahapan pemilihan PPK yang di ikuti sebanyak 474 pendaftar awal dapat memilik anggota PPK sesuai syarat, Selain itu kita juga menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat ikut serta dalam mensukseskan pesta demokrasi mendatang dengan lancar aman tanpa kendala apapun ", jelas Wabup.

Sekedar di ketahui pelantikan 75 anggota PPK dilakukan di Gedung Pertemuan BLKM Cawang Baru, dimana dari sebanyak 75 anggota PPK terpilih terdiri dari 64 anggota PPK laki-laki dan 11 anggota PPK perempuan.  (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment