Kuasa Hukum LN dan DR Soroti Penerapan Pasal Dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong di Rejang Lebong

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 24 Jun 2026, 23:26:12 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kuasa Hukum LN dan DR Soroti Penerapan Pasal Dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong di Rejang Lebong

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan LN dan DR di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi perhatian. Tim kuasa hukum kedua tersangka mempertanyakan dasar penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan melalui keterangan resmi yang disampaikan Kuasa hukum LN dan DR, M. Hidayat, SH, MH, Rabu (24/06/26) siang. Dimana bahwa kegiatan yang dijalankan kliennya bermula dari arisan yang dibentuk pada 2022 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Arisan yang dikenal dengan sistem "get menurun" itu disebut berjalan atas kesepakatan para anggota dan diikuti sekitar 20 orang.

Seiring berjalannya waktu, kegiatan tersebut berkembang menjadi usaha yang mempertemukan pemilik modal dengan masyarakat yang membutuhkan tambahan dana untuk usaha. Dalam praktiknya, pemilik modal memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan, sementara peminjam memberikan imbal hasil yang telah disetujui bersama.

" Selain dana tunai, terdapat pula masyarakat yang menitipkan emas untuk dikelola. Setiap transaksi disebut disertai jaminan berupa sertifikat tanah sebagai bentuk pengamanan bagi pemilik modal," jelasnya.

Menurutnya, DR yang merupakan suami LN berperan membantu proses pengambilan dana dari pemilik modal serta melakukan penagihan kepada pihak peminjam. Usaha tersebut, lanjutnya, berjalan lancar sejak 2022 hingga pertengahan 2023. 

Namun kondisi mulai berubah ketika muncul kabar salah satu pelaku usaha serupa di wilayah tersebut meninggalkan usahanya. Situasi itu memicu banyak pemilik modal meminta pencairan dana secara bersamaan sebelum jatuh tempo.

Akibatnya, LN mengalami kesulitan memenuhi permintaan pengembalian dana dalam waktu singkat karena sebagian besar dana masih beredar di tangan para peminjam.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, LN dan DR sempat mendatangi Polda Bengkulu untuk mencari solusi hukum terkait persoalan yang dihadapi. Setelah itu, keduanya memilih pindah ke Lampung dengan alasan keamanan karena khawatir mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kuasa hukum menyebut LN dan DR telah menyerahkan sejumlah aset pribadi untuk membantu proses pengembalian dana kepada para pemilik modal. Bahkan beberapa aset keluarga juga disebut ikut diserahkan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Februari 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, LN dan DR diamankan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Maret 2026 lalu. 

" Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Namun tim kuasa hukum menilai pasal tersebut tidak tepat karena kliennya bukan lembaga keuangan maupun pelaku usaha sektor perbankan.

Mereka berpendapat persoalan yang terjadi lebih mengarah pada hubungan keperdataan antara pemilik modal dan pengelola dana," jelasnya. 

Selain itu, kuasa hukum juga menilai tidak terdapat unsur kesengajaan untuk merugikan pihak lain karena adanya upaya pengembalian dana dan penyerahan aset yang telah dilakukan.

" Kami menilai perkara yang menjerat LN dan DR lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata karena adanya hubungan antara pemilik modal dan pengelola dana, serta upaya pengembalian kerugian yang telah dilakukan," tutupnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment