Manajemen RSUD Dua Jalur Curup Terima Kunjungan Tim Visitasi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 15 Agu 2022, 19:37:51 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Manajemen RSUD Dua Jalur Curup Terima Kunjungan Tim Visitasi

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dua Jalur Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Dua Jalur Curup, Rheyco Viktoria, Sp.,An didampingi Kabag Keuangan, Riki Haryadi beserta Kabag Pelayanan RSUD Curup, dr. Galih, Sp OG dan Kabag Administrasi Dwi Prasetyo, S.KM menerima kunjungan Tim visitasi, Senin (15/08/22) Pagi.

Kunjungan tim visitasi yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bengkulu, Dinkes Kabupaten Kepahiang, dan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang tersebut merupakan dalam rangka verifikasi izin operasional RSUD RL.

Hal tersebut diungkapkan Direktur RSUD RL, dr. Rheyco Victoria, Sp.An usai mendampingi tim visitasi melakukan penilaian di beberapa lokasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Visitasi Sutikno SKM, M.Mars.

" kedatangan Tim Visitasi ini dalam rangka menilai persiapan RSUD Dua Jalur Curup untuk penerbitan izin operasional. Karena terakhir izin operasionalnya jatuh pada tanggal 17 Agustus ini, maka dari itu Tim Visitasi melakukan penilaian langsung terhadap kelengkapan dan berbagai persyaratan," jelasnya.

Meskipun batas izin operasional jatuh pada tanggal 17 Agustus, sambungnya, terkait pelayanan tidak akan menggangu aktifitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat, terlebih pasien BPJS akan tetap masih dapat berobat dan mendapatkan pelayanan.

" Meskipun, proses dikeluarkannya surat izin operasional ini sesuai aturan memakan waktu 28 hari, namun pelayanan di RSUD tetap akan berjalan seperti biasa.  kita berharap keluar surat izinnya lebih cepat, apalagi syarat - syaratnya sudah kita lengkapi, namun jika nantinya ada yang kurang maka akan segera kita lengkapi," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Visitasi yang juga merupakan perwakilan dari Dinkes Kabupaten Kepahiang, Sutikno SKM, M.Mars mengatakan pihaknya sebagai tim teknis untuk menilai kesesuaian sarana, prasarana dan alat Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku untuk diterbitkannya Izin Operasional berbadan hukum.

" Dari hasil penilaian kami secara umum sudah dapat dikatakan terpenuhi, baik dari sisi Bangunan, sarana dan prasarana serta alatnya sudah sesuai untuk kelas Rumah Sakit Tipe C, hanya saja ada beberapa yang juga mesti segera dipenuhi oleh pihak RSUD Curup, seperti sekat antara jarak pasien di kelas 3, perlu adanya kain pembatas untuk menjaga privasi pasien. Namun, tidak menjadi kendala untuk diterbitkannya surat izin operasional, yang pastinya hal tersebut tergantung dengan hasil dari rapat Tim visitasi yang akan dilakukan nanti," jelasnya.

Disisi lain, Hendarini, perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Mangatakan, jika nanti hasil dari rapat Tim masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dipenuhi, maka pihak RSUD RL memiliki kurun waktu selama 6 bulan.  maka pihak Dinkes Kepahiang hanya memantau saja.

" Jika terdapat beberapa hal yang harus di perbaiki nantinya, maka ada jenjang waktu dan pihak Dinkes kabupaten Kepahiang hanya memantau saja. Kalau terkait pelayanan menurut kami sudah cukup, mudah-mudah surat izin segera dapat diterbitkan. Sementara itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan ragu berobat disini dan jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang tidak penting," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment