Musnahkan BB, Kajari RL Minta Masyarakat Turut Serta Bantu APH Turunkan Angka Kejahatan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 17 Jul 2023, 23:53:17 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Musnahkan BB, Kajari RL Minta Masyarakat Turut Serta Bantu APH Turunkan Angka Kejahatan

Gambar : Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang bernilai miliaran rupiah dengan menggunakan alat milik BNNP Bengkulu


 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Selama tahun 2023 hingga dengan bulan Juli, tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba mencapai 30.82 persen diikuti dengan tindak pidana pencurian yakni 26,45 persen yang menjadi tindak kejahatan tertinggi di kabupaten Rejang Lebong.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H usai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht hingga bulan Juli 2023 dari 62 perkara, Senin (17/07/2023) sore.

" tindak kejahatan narkoba dan pencurian selalu menjadi kejahatan yang tertinggi, ini menjadi perhatian kita bersama. Kita minta seluruh lapisan masyarakat ikut serta berperan dalam membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengurangi kejahatan tersebut," jelas Kajari Rejang Lebong.

Untuk menurunkan 2 kejahatan tersebut, sambungnya, peran seluruh masyarakat sangat dibutuhkan melalui kepedulian antar sesama masyarakat, seperti jika terdapat tindak kejahatan atau dilingkungan ada yang berencana untuk melakukan tindak kejahatan dapat segera laporkan ke pihak berwajib atau segera ditegur dan ingatkan.

" Peran masyarakat sangat penting, Jika hanya penegak hukum saja yang berupaya menurunkan angka kejahatan, tidak menutup kemungkinan 2 kejahatan tersebut akan terus meningkat. Ayo kita bersama sama ingatkan dan selamatkan generasi penerus untuk menjauhi narkoba," tambahnya.

Dari data terhimpun, puluhan barang bukti dimusnahkan oleh Kejari Rejang Lebong, mulai dari narkotika jenis sabu sebanyak 1.315,63 gram dari 29 perkara yang bernilai miliaran rupiah, 35,54 gram narkotika jenis ganja dari 4 perkara ditambah 34 batang ganja dari 2 perkara, 3.922 butir pil dari perkara pelanggaran UU Kesehatan, Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api (Senpi) hingga barang bukti dari 7 perkara pencurian, 3 perkara perlindungan anak, 2 perkara pembunuhan, 5 perkara perjudian dan 2 perkara penggelapan serta 1 perkara penganiayaan. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment