Pemerintah RL Bersama BPJS Kesehatan Gelar Rapat Rekonsiliasi Peserta dan Iuran Wajib PPUPN

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 29 Mei 2023, 15:09:29 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pemerintah RL Bersama BPJS Kesehatan Gelar Rapat Rekonsiliasi Peserta dan Iuran Wajib PPUPN

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Indonesia bercita-cita mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024, sebagaimana diamanatkan undang-undang sekaligus tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itu, diperlukan dukungan kepala daerah dalam merealisasikan cita-cita tersebut. 

Guna mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah kabupaten Rejang Lebong mengaku akan memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperlancar proses menuju UHC.
 

"Untuk dapat memenuhi capaian UHC, Kabupaten Rejang Lebong harus memenuhi standar yakni minimal 95 persen penduduk telah terdaftar Program JKN. Sampai dengan bulan Mei 2023, tercatat penduduk yang telah terdaftar Program JKN di Kabupaten Rejang Lebong yaitu 89,23 persen atau sebanyak 251.952 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan semester I tahun 2023 yang tercatat sebanyak 282.464 jiwa. Jadi masih ada sekitar 30.512 jiwa lagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang belum terdaftar pada Program JKN ini,” jelas Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat ditemui pada Rapat Rekonsiliasi Peserta dan Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN), Selasa (09/05).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan rutin setiap triwulan untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kondisi yang sedang berjalan dan kendala-kendala yang ditemui terkait pencapaian UHC. Selain itu, Yusran mengatakan bahwa terdapat beberapa poin lain yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut antara lain mengenai kepesertaan perangkat desa serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga secara keseluruhan harus terdaftar sebagai peserta JKN.

"Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan di tahun 2024 seluruh penduduk sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan, dengan demikian predikat UHC bisa terpenuhi. Memang sudah menjadi komitmen kami agar setiap penduduk Kabupaten Rejang Lebong bisa aman terlindungi jaminan kesehatan. Para perangkat desa dan PPPK juga secara bertahap akan kita daftarkan sebagai peserta JKN,” ujar Yusran.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani mengapresiasi upaya Pemkab Rejang Lebong yang berkomitmen untuk dapat mencapai UHC tersebut dengan memberikan data update terkait penduduk atau peserta yang sudah terdaftar, baik yang mutasi keluar atau dinonaktifkan seperti dari Peserta Penerima Banuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berkomitmen merealisasikan UHC, bahkan sekarang sedang mencari strategi dari masing-masing OPD terkait percepatan untuk bisa menyandang predikat UHC. Terkait data PBI JKN, ini juga perlu diperbarui rutin. Apabila ada peserta JKN segmen PBI yang dinonaktifkan, maka secara otomatis akan berkurang peserta JKN di Rejang Lebong yang terdaftar. Oleh karena itu, perlu kita upayakan agar bisa segera diaktifkan kembali oleh Dinas Sosial setempat,” tutur Eka.

Ia menambahkan bahwa dari empat kabupaten wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup, wilayah yang belum mencapai UHC yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara itu, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong sudah lebih dulu menyandang predikat UHC.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bisa memprioritaskan langkah-langkah strategis dan fokus utamanya untuk mencapai UHC sehingga predikat tersebut dapat dicapai pada tahun 2023 ini, menyusul Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong,” tutur Eka. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment