Pemkab Rejang Lebong Terapkan WFH Terbatas Untuk ASN, Layanan Publik Tetap Normal

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Apr 2026, 23:29:43 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Terapkan WFH Terbatas Untuk ASN, Layanan Publik Tetap Normal

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. 

Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan akan dimatangkan dalam surat edaran resmi pada Kamis (02/04/26) sebelum diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, dimana pihaknya memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan sejumlah sektor vital tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan sistem kerja.

“Pelayanan publik tidak ikut WFH. Seperti di Mall Pelayanan Publik (MPP), kantor lurah, kecamatan, PTSP hingga puskesmas, semuanya tetap beroperasi normal,” ujarnya Rabu (01/04/26) sore. 

Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pejabat struktural. ASN yang menduduki jabatan eselon II dan III, termasuk kepala OPD, camat hingga lurah, serta pelayanan masyarakat seperti Puskesmas, MPP diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa selama masa pemberlakuan.

Menurut Sekda, skema WFH akan diterapkan secara terbatas dengan pola empat hari kerja di kantor, yakni Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat menjadi jadwal kerja dari rumah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah sekaligus penyesuaian terhadap pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Meski diberi fleksibilitas, ASN diingatkan agar tidak menurunkan kinerja. Pemerintah daerah menekankan bahwa tanggung jawab pekerjaan tetap menjadi prioritas utama.

“WFH bukan berarti santai. Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap hadir. Tapi jika masih bisa diselesaikan lewat komunikasi, cukup melalui telepon atau media lainnya,” tutupnya. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment