Penataan Eks HGU PT TUMS Belum Tuntas, Pemkab Kepahiang Surati KPK

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Okt 2026, 00:24:45 WIB Kabupaten Kepahiang
Penataan Eks HGU PT TUMS Belum Tuntas, Pemkab Kepahiang Surati KPK

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kembali mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM). Langkah ini dilakukan setelah rencana pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sebelumnya disepakati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang tidak berlanjut.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P. mengatakan, Pemkab Kepahiang kini telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta fasilitasi dalam proses penataan lahan eks HGU tersebut.

“Kita sudah bersurat ke KPK RI untuk permohonan fasilitasi penataan ulang eks HGU PT TUM,” jelas Bupati.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena Pemkab Kepahiang telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang. Surat pertama disebut telah dilayangkan sejak 26 Agustus 2025 dan hingga kini telah dilakukan sebanyak empat kali.

“Sudah empat kali kita bersurat ke Kantah BPN Kepahiang. Yang pertama itu tanggal 26 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang dan BPN sempat menyepakati pembentukan GTRA dalam rapat pada 8 September 2026. GTRA diharapkan menjadi wadah untuk melakukan pemetaan dan penataan lahan sekaligus mendorong proses tersebut ke Kementerian ATR/BPN.

Namun, rencana tersebut kini batal. Kondisi itu membuat Pemkab Kepahiang kembali mempertanyakan perkembangan penataan lahan eks HGU PT TUM yang hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai arah pemanfaatannya.

Zurdi Nata menilai respons BPN Kepahiang terhadap surat yang telah disampaikan pemerintah daerah masih belum memberikan kepastian yang diharapkan. Ia pun mempertanyakan keseriusan dan kredibilitas BPN dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Pembentukan GTRA tidak jadi. BPN juga slow response. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kita, termasuk bagaimana kredibilitas BPN dalam menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Bagi Pemkab Kepahiang, lanjutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui koordinasi dan surat-menyurat. Pemerintah daerah menginginkan adanya kejelasan mengenai status serta arah penataan lahan eks HGU PT TUM sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.

“Kita ingin kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” kata Zurdi.

Dengan adanya surat kepada KPK, Pemkab Kepahiang berharap proses penataan eks HGU PT TUM mendapat fasilitasi sehingga persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

" Pemkab juga berharap lahan yang nantinya ditetapkan untuk penataan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kepahiang," tutupnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment