Polres Rejang Lebong Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Okt 2021, 08:10:54 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana Narkoba. Tiga orang tersebut adalah BI (38), NA (27) dan HE (48) ketiganya merupakan warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.

"NA merupakan Sekdes dan HE adalah mantan Kades Desa Sinar Gunung," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH MH didampingi Kanit Narkoba Polres Rejang Lebong Ipda Ahmad Azhara SH dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Syahyar dalam konferensi pers Jumat (8/10/2021).

Ketiganya diamankan dirumah HE di Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran pada Selasa (5/10/2021). Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan puluhan barang bukti seperti dari BI dan NA satu paket kecil sisah pakai diduga narkotika, satu Alat hisap sabu-sabu (bong), satu buah kaca pirek, buah kotek api gas, satu unit handphone warna hita merk oppo dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.

Kemudian dari HE satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 20 peket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu pack plastik bening, tiga  unit handphone, satu kotak tupperwer, satu alat hisab/bonk, empat buah skop plastik pipet, empat buah kaca pirek, satu  buah buku tulis catatan kasbon yang diduga penjualan barang sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp 300.000-,.

Kemudian dari BI juga diamankan tiga  batang pohon yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga pohon ganja, satu paket  kecil diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja yamg dibungkus plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merek VIAR warna biru hitam tanpa plat nomor.

"Dalam kasus ini kita mengamankan 6 orang namun tiganya masih kita tetapkan sebagai saksi dan masih terus kita lakukan pengembangan," tegas Kasat Narkoba. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment