Polres RL Bersama Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 15 Nov 2021, 21:16:57 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Polres RL Bersama Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta


Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). 

Pengungkapan sendiri dilakukan oleh Tim Macan Suban Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga tersangka berhasil diamankan yaitu An (28) warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan AR ( 21) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.

"Kedua terduga pelaku ini kita amankan di sebuah rumah di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH MH.

Kedua pelaku telah melakukan aksi perampokan dengan korban Anton Cawis Utomo (30) warga Dusun lll Margorejo RT 004 RW 002 Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, dalam melancarkan aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB pelapor dari bank BRI cabang kemudian mengambil uang tunai sebanyak Rp. 165.000.000 kemudian pelapor hendak mengantar anak nya bersama istri dan ibu pelapor ke klinik indra, setiba di tugu payan mas kendaraan mobil Avanza yang di kemudikan pelapor terasa ban kendaraan nya kempes kemudian pelapor menurunkan anak nya bersama istri dan ibu di klinik indra, setelah pelapor memarkirkan kendaraan nya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, pelapor turun hendak menambal ban dan saat mengobrol dengan pemilik bengkel, kemudian kembali ternyata kaca belakang kiri sudah pecah uang tunai milik pelapor sebanyak Rp. 165.000.000 sudah tidak ada lagi akibat kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kejadian ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti.

"Keberhasilan kita mengungkap kasus ini setelah sejak tanggal 5 November kemaren kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku An yang diduga karena bandar narkoba," tambah Iptu Susilo.

Namun dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa ia terlibat dalam kasus Curat di Lampung Utara sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara.

Kemudian dari pemeriksaan yang mereka lakukan diketahui bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam TP curas TKP di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada tanggal 10 November 2021 dengan kerugian Rp. 400.000.000 dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment