Polsek Curup Bantu Penyerahan Satwa Dilindungi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Sep 2020, 09:45:30 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Polsek Curup Bantu Penyerahan Satwa Dilindungi

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam upaya melestarikan hewan yang dilindungi, jajaran Polsek Curup terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki hewan dilindungi untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga bisa dikembalikan lagi ke habitatnya.

Seperti pada Rabu (09/09/2020) personel Polsek Curup mendampingi warga yang menyerahkan satwa yang dilindungi kepada Komunitas Pelindung Satwa (KPS). Warga yang menyerahkan satwa dilindungi jenis trenggiling tersebut adalah warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.

"Dari ukuran satwa yang diserahkan tersebut, diperkirakan trenggiling itu berusia sekitar 3 sampai 4 bulan dan kondisinya dalam keadaan sehat," ungkap Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin SH.

Pasca dilakukan penyerahan, menurut Kapolsek rencananya akan dilakukan pelepas liaran ke habitatnya, namun sebelum dilakukan pelepasliaran akan dilakukan observasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hewan tersebut sudah siap untuk dikembalikan ke habitatnya.

"Kami himbau kepada masyarakat yang masih memiliki hewan dilindungi untuk bisa dengan sukarela menyerahkan hewan tersebut, itu sangat penting untuk menjaga kelestarian hewan dilindungi dari kepunahan," pesan Iptu Samsudin. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment