Polsek PUT Berhasil Ringkus Pelaku Curas Jalan Lintas

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 14 Agu 2020, 23:34:37 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Polsek PUT Berhasil Ringkus Pelaku Curas Jalan Lintas

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Jajaran Polsek PUT Polres Rejang Lebong yang dibantu unit Jatanras Polda Bengkulu dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi dijalan lintas Curup - Lubuklinggau.

Pelaku Curas yang berhasil diringkus adalah Ma (27) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Ma diamankan pada Kamis (13/08/2020) malam di Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Utara.

"Ma ini kita amankan karena terlibat dalam aksi Curas di Desa Muara Telita Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Minggu (02/08/2020) lalu," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kapolsek PUT Iptu Apion Sori SH.

Proses penangkapan Ma bermula pada Kamis sekitar pukul 12.00 wib anggota Polsek PUT bersama dengan anggota Gabungan Unit Jantanras Polda Bengkulu dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong di Pimpin langsung oleh Kapolsek PUT Iptu Apion Sori dan Iptu Dhonal SH selaku Kanit Jatanras Dit Krimum Polda Bengkulu serta Ipda Ahmad Azhara SH selaku Kanit Res Polsek PUT.

Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Musirawas. kemudian Personil gabungan Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT mendatang Mapolsek Megang Sakti untuk melakukan koordinasi, karena lokasi pelaku ada diwilayah hukum Polsek Megang Sakiti.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, personel gabungan Polda Bengkulu melakukan perjalanan menuju tempat persembunyian pelaku. Setibanya dirumah salah satu warga ternyata pelaku memang ada disana, kemudian pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek PUT.

"Setelah dilakukan introgasi dan melakukan pengembangan kita berhasil mengamanan sejumlah barang bukti lainnya," tambah Kapolsek.

Barang bukti lain yang diamankan tersebut sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yaitu satu unit motor Yamaha Vixion Warna merah tanpa Nopol, kemudian satu unit Honda Blade warna orange Nopol BD 3451 GI, satu unit Honda Beat warna putih tanpa nopol.
Kemudian satu unit Honda Sonic warna Hitam lis merah putih Nopol BD 2182 YG, satu unit Honda Blade warna Hitam tanpa Nopol, satu unit Suzuki Satria FU Warna Hitam nopol BD 6090 EN, satu unit Honda Beat Poop warna Putih BD 4417 KR dan satu unit Honda Beat warna Biru putih dengan Nopol BD 6995 S. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment