Protes Terkait BST, Polsek Curup Berhasil Mediasi Masyarakat Dan Pemerintah Desa

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 19 Mei 2020, 00:07:09 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Protes Terkait BST, Polsek Curup Berhasil Mediasi Masyarakat Dan Pemerintah Desa

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Upaya membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi berbagai bantuan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), namun bantuan yang dikucurkan kerap dinilai salah sasaran oleh masyarakat, seperti yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu, Dimana masyarakat Desa Kampung Delima protes atas bantuan yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, S.Ik melalui Kasubbag Humas Iptu Jumipan. Dimana protes masyarakat yang terjadi tersebut terjadi pada Sabtu, (16/5/20) di Kantor Desa yang langsung di hadiri oleh Kepala Desa desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur.

" Iya benar, telah terjadi protes dari masyarakat terkait penerima BST tahap pertama, dimana gejolak masyarakat tersebut timbul karena adanya  beberapa Perangkat Desa yang masuk sebagai penerima  BST  Tahap I  sehingga  masyarakat Desa Kampung Delima protes kepada Kepala Desa dan mendatangi kantor desa, namun Alhamdulillah telah berhasil di mediasi oleh Personil Polsek Curup yang dihadiri juga oleh Camat Curup Timur, Pendamping Desa atau TKSK Serta Kadus Desa Kampung Delima", jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil musyawarah tersebut terdapat beberapa keingin masyarakat yang melakukan protes yang telah sanggupi oleh perangkat desa yang menjadi penerima BST diantaranya Perangkat Desa yang menerima BST diganti dengan masyarakat  yang berhak menerima BST,  Perangkat Desa melalui Kadus melakukan pendataan ulang dengan melibatkan masyarakat Tokoh masyarakat, Nama-Nama penerimaan BST Tidak boleh ganda serta bagi masyarakat  yang sudah mendapatkan BST untuk dapat di tempel di Balai Desa agar seluruh masyarakat desa mengetahui.

" Untuk penerima BST di desa Kampung Delima Kabupaten RL Tahun 2020 sebanyak 94 orang dan warga yang dapat BST Tahap I sebanyak  19 orang dan diantara 19 penerima 6 diantaranya merupakan perangkat desa namun Alhamdulillah masalah tersebut sudah diselesaikan ", tambahnya.

 Sekedar diketahui, Berdasarkan peraturan menteri Sosial RI melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI terkait kriteria BST adalah penerima yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa, Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona,  Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat Desa. Selain itu jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya serta jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.  (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment