Pulihkan Mental Pecandu Narkotika, Lapas Kelas IIA Curup Berikan Rehabilitasi Sosial Kepada WBP

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 07 Jan 2021, 02:23:48 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pulihkan Mental Pecandu Narkotika, Lapas Kelas IIA Curup Berikan Rehabilitasi Sosial Kepada WBP

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup buka program rehabilitasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khusus pecandu dan penyalahguna Narkotika, Rabu (6/1/2021).

Pembukaan Rehabilitasi sosial kepada pecandu Narkotika tersebut dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Curup yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti, BcIP SH MSi.

Dalam sambutannya, Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti, BcIP SH MSi menggunakan, program rehabilitasi sosial kepada pecandu Narkotika tersebut merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan diikuti selama satu tahun penuh yang akan dibagi menjadi dua semester, dimana semester pertama akan diikuti sebanyak 60 warga binaan dan 40 warga binaan akan mengikuti di semester kedua.

" Lapas kelas IIA Curup salah satu lapas yang mendapatkan program rehabilitasi sosial kepada pecandu Narkotika ini, dimana di provinsi Bengkulu hanya sebanyak 300 warga binaan yang akan mengikuti program ini,  diantaranya 200 warga binaan di Lapas Bentiring dan 100 warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup," jelasnya.

Ia menambahkan, dari rehabilitasi sosial kepada pecandu Narkotika baik pemakai maupun pengedar untuk dapat memulihkan  secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat nantinya saat kembali berada ditengah masyarakat.

" Kita harapkan dengan adanya rehabilitasi sosial narkotika ini, mental para pecandu dapat kembali bangkit, dimana sebagai mantan pecandu, mental wargaa binaan banyak mengalami kekhawatiran apakah diterima atau tidak oleh masyarakat setelah akan kembali ketengah masyarakat nantinya," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), H Iqbal Bastari SPd MM yang turut langsung hadir, sangat mengapresiasi atas kegiatan rehabilitasi sosial bagi pecandu Narkotika di Lapas Kelas IIA Curup.

" Kegiatan rehabilitasi sosial kepada pecandu Narkotika ini sangat penting dan bermanfaat bagi warga binaan, dimana warga binaan dapat kembali ketengah masyarakat tanpa kekhawatiran sebagai mantan pengguna narkotika dan juga dengan kegiatan ini, kita harapkan mantan pengguna narkotika tidak kembali melanggar hukum nantinya," jelasnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment