Rapat Penanganan Covid-19, Bupati Pertanyakan Intensif Tenaga Medis Yang Tak Kunjung Dibayarkan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 08 Jul 2021, 16:43:28 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Rapat Penanganan Covid-19, Bupati Pertanyakan Intensif Tenaga Medis Yang Tak Kunjung Dibayarkan

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Usai meningkatnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, langsung melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang diikuti OPD dan Dinas / Instansi terkait, Rabu (07/07/21) Sore.

Menariknya, ditengah rapat berlangsung, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, MM didampingi Wakil Bupati RL, Hendra Wahyudiansyah, SH secara tegas meminta seluruh OPD untuk dapat lebih serius dalam melakukan penanganan Covid-19, mengingat dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat.

" Kita minta seluruh OPD untuk dapat lebih serius melakukan penanganan Covid-19, jangan sampai seperti beberapa waktu lalu, saya langsung mendapatkan laporan dari warga terkait tidak tersedianya oksigen bagi pasien di RSUD Curup, minimnya obat serta belum dibayarkannya honor atau uang intensif tenaga medis Covid - 19, tenaga medis yang berjuang bertaruh nyawa, namun uang insentif para Nakes jangan di tahan, itu hak mereka yang harus kita bayarkan," tegasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami tegaskan kepada pihak RSUD dan Dinkes untuk segera mengajukan pengajuan, agar uang insentif para Nakes segera dibayarkan secepatnya, atau sanksi tegas menunggu.

" Untuk seluruh OPD kita tegaskan segera usulkan apa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, namun dengan catatan harus lebih serius lagi, Uang ada tapi usulan dari OPD belum masuk, gimana insentif para Nakes mau dibayarkan, itu jerih payah para tenaga medis," tambahnya.

Dari hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 ini, sambungnya, rapat hari ini sudah final, dimana kita telah sepakat untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi segala bentuk kerumunan yang dimulai dari tanggal 08 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

" Kita telah kordinasi bersama pihak terkait TNI - Polri serta Satpol-PP untuk lebih tegas, agar dapat menerapkan Perda Covid-19 agar pasien Covid-19 tidak semakin luas, dengan pemberlakuan PPKM ini maka seluruh bentuk kerumunan agar di batasi seperti resepsi pernikahan dan kita memberlakukan jam malam hinggal pukul 21.00 WIB, lebih dari itu tidak ada lagi aktivitas, ini untuk kepentingan bersama," tutupnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment