Terkait Pengrusakan APK, Tim Hukum dan Advokasi FIS Angkat Bicara

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Nov 2020, 16:50:35 WIB Politik
Terkait Pengrusakan APK, Tim Hukum dan Advokasi FIS Angkat Bicara

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Usai insiden puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 4 yakni M Fikri Thobari S.E - Tarsisius Samuji S.Pd yang di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab beberapa waktu lalu, Tim Hukum dan Advokasi M Fikri Thobari S.E - Tarsisius Samuji S.Pd angkat bicara.

Dalam press release yang disampaikan pihak Tim Hukum dan Advokasi M Fikri Thobari S.E - Tarsisius Samuji S.Pd, Rabu (11/11/20) sore, menyampaikan beberapa hal terkait pengrusakan APK tersebut.

" Terdapat 8 hal yang kita sampaikan kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 4 Kecamatan yang telah terjadi Pengrusakan APK, hal tersebut  merupakan pendampingan laporan resmi yang sampaikan kepada Panwascam oleh Tim Pemenangan FIS " jelas Ryan Franata, SH selaku Tim Hukum dan Advokasi Fikri-Samuji.

Berikut 8 hal yang di sampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi M Fikri Thobari S.E - Tarsisius Samuji S.Pd :

1. Bahwa telah terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rejang Lebong atas nama M. Fikri Thobari, S.E dan Tarsisius Samuji , S.Pd pada beberapa hari yang lalu sebanyak 21 baliho, yang terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang Lebong  sebanyak 13 baliho, Kecamatan Bermani Ulu 1 Baliho, Kecamatan Curup Timur 5 baliho, Kecamatan Curup Tengah 2 Baliho.
2. Bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) menggunakan senjata tajam dengan cara merobek pada bagian wajah pasangan calon dan bagian program kerja.
3. Bahwa perbuatan tersebut patut diduga sudah di rencanakan dengan matang dan di lakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), hal ini secara terang dapat dilihat dari lokasi kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang membentuk satu jalur atau rute serta terdapat kemiripan bentuk kerusakan pada baliho yang rusak di 4 kecamatan tersebut.
4. Bahwa perbuatan tersebut secara nyata telah meresahkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang sepatutnya harus berpolitik secara santun serta mengedepankan adab dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
5. Bahwa perbuatan tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Pilkada serta  mencerminkan sikap yang tidak ksatria dan tidak menjunjung sportifitas serta sangat merugikan M. Fikri Thobari, S.E dan Tarsisius Samuji, S.Pd selaku Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah  Kabupaten Rejang Lebong.
6. Bahwa atas perbuatan tersebut, telah dilaporkan oleh Tim Pemenangan M. Fikri Thobari , S.E dan Tarsisius Samuji, S.Pd  ke Panwaslu Kecamatan Selupu Rejang, Curup Timur, Bermani Ulu dan Curup Tengah dengan didampingi langsung oleh Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon M. Fikri Thobari, S.E dan Tarsisius Samuji S.Pd.
7. Bahwa terhadap perbuatan tersebut Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon M. Fikri Thobari S.E dan Tarsisius Samuji S.Pd meminta secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku dan meningkatkan pengamanan agar tidak terjadi pengulangan kembali.
8. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. Fikri Thobari, S.E dan Tarsisius Samuji S.Pd mengajak kepada seluruh tim pemenangan dan terkhusus juga pada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk sama-sama menjaga keamanan, kenyamanan dan menguatkan barisan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong agar melahirkan pemimpin yang amanah, berkualitas, bertanggung jawab dan cinta damai. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment