Terus Berlanjut, Sejumlah Berkas Makan - Minum RSUD Curup Masuk Radar Tim Penyidik

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Okt 2025, 22:46:57 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Terus Berlanjut, Sejumlah Berkas Makan - Minum RSUD Curup Masuk Radar Tim Penyidik

 

Realnewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Sapu bersih itulah yang dilakukan oleh Institusi Kejaksaan Negeri ( Kejari - red ) Rejang Lebong dibawah pimpinan Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH saat ini.

Pasalnya, Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan - Minum Pasien dan Non Pasien RSUD Curup Tahun Anggaran 2022 - 2023 yang menelan anggaran lebih kurang 2.2 Miliar tersebut dan telah menetapkan 3 tersangka yakni DP selaku PPK - RI selaku pemilik CV. Agapi Mitra dan Mantan Direktur RSUD Curup tahun 2022 - 2023 yakni dr. RE belakangan terungkap tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru.

Hal ini diketahui berdasarkan desas - desus dan isu yang beredar di masyarakat.

Untuk diketahui, jika sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Rejang Lebong telah berhasil menemukan sejumlah alat bukti baru Kasus Pengadaan Bahan Makan - Minum ( Mamin - red ) Pasien dan Non Pasien RSUD Curup Tahun Anggaran 2022 - 2023 yang ditafsirkan menelan Kerugian Negara ( KN ) lebih kurang Rp. 800 juta.

Tak hanya itu saja, tim penyidik juga berhasil membongkar kelalaian yang melanggar hukum pada kegiatan Pengadaan Bahan Makan - Minum Pasien dan Non Pasien tersebut yakni tak melalui proses tender atau tak di tender. 

Kemudian, Kerugian Negara ( KN ) yang ditimbulkan pada kegiatan ini diduga disebabkan oleh faktor antara lain dugaan fiktif - jumlah kuota yang tidak sesuai kemudian ada yang seharusnya tidak perlu diberikan lagi tapi tetap diberikan.

Dikonfirmasi, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH Melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H, Senin ( 29 / 9 / 2025 ), pukul 12.00 WIB membenarkan hal tersebut. 

" Benar, untuk penambahan tersangka baru tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Namun yang harus di garis bawahi dan ketahui warga yakni kita Kejaksaan RL bergerak sesuai data dan fakta yang ada. Jika kedepan kita anggap wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, maka akan kita lakukan. Jika tidak, maka tidak akan kita lakukan. Untuk itu, kami menghimbau kepada warga untuk taat dan sadar hukum dalam melaksanakan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, " tegasnya. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment