Wakapolres Hadiri Hearing Supir Truk di DPRD RL

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 15 Nov 2021, 21:07:27 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Wakapolres Hadiri Hearing Supir Truk di DPRD RL

 


Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edi Syafrudin, SH menghadiri kegiatan hearing supir angkutan pasir, pemilik tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Rejang Lebong Senin (15/11/2021). Kegiatan hearing sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Surya, ST, ketua sejumlah Komisi DPRD, Asisten I Pemda Kabupaten Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, Kadis PTSP Kabupaten Rejang Lebong Afni Sardi, MM, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong Ipda Julius, SH dan perwakilan 20 supir angkutan truk tambang pasir.

Dalam kegiatan tersebut, koordinator sopir, Sumarto mengungkapkan bahwa hearing tersebut mereka lakukan karena adanya kenaikan harga pasir di salah satu tambang di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian akan ada penambahan jam lembur yang dibebankan kepada para sopir.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan di operasikan dulu sebelum ada ketentuan dari Pemerintah," terang Sumarto.

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin SH menyarankan agar terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan.  Jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 WIB harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik tambang dan  terkait uang lembur tidak di bebankan kepada supir truk.

"Kami dari Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang, kecuali tambang tersebut tidak memiliki Izin," tegas Wakapolres.

Sementara itu, setelah dilakukan Rapat, maka menurut Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH telah disepakati agar pemilik tambang dalam menentukan harga satuan pasir dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil : pasir bangunan ( 60.000 ,- / meter kubik ).

" Terkait dengan pungutan uang lembur yang dibebankan kepada supir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut dan tidak dibebankan kepada para supir dikarenakan yang memberatkan para supir yaitu pada saat mengantri dari jam 13.00 WIB, namun saat masuk ke tambang melewati jam 16.00 WIB sehingga para supir merasa keberatan," terang Mahdi.

Kemudian menurut Mahdi, Agar Pemda Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Dinas PTSP, Pemdes, Pihak Kecamatan serta masyarakat mengadakan rapat bersama untuk mencapai kesepekatan terkait dengan konflik permasalah aktifitas di Kabupaten Rejang Lebong yaitu harga dan kerusakan jalan. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment